Informasi yang kamu cari

Jumat, 04 Juli 2014

Ahli waris yang mendapatkan 1/6

  1. Sahabat, dalam pembagian harta warisan, berikut adalah Ahli waris yang mendapat bagian seperenam
    1. Ibu, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara sekandung, seayah atau seibu.
    2. Bapak, bila yang meninggal itu terdapat anak atau cucu dari anak laki-laki.
    3. Nenek, jika tidak ada ibu.
    4. Cucu perempuan dari anak laki-laki seorang atau lebih, jika yang meninggal mempunyai anak perempuan tunggal.
    5. Kakek, jika mempunyai anak atau cucu.
    6. Seorang saudara seibu
    7. Saudara perempuan seayah, jika yang meninggal mempunyai saudara perempuan sekandung.


“Untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak” (An-Nisa: 11).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar