- Sahabat, dalam pembagian harta warisan, berikut adalah Ahli
waris yang mendapat bagian seperenam
- Ibu, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari
anak laki-laki atau saudara sekandung, seayah atau seibu.
- Bapak, bila yang meninggal itu terdapat anak atau cucu
dari anak laki-laki.
- Nenek, jika tidak ada ibu.
- Cucu perempuan dari anak laki-laki seorang atau lebih,
jika yang meninggal mempunyai anak perempuan tunggal.
- Kakek, jika mempunyai anak atau cucu.
- Seorang saudara seibu
- Saudara perempuan seayah, jika yang meninggal
mempunyai saudara perempuan sekandung.
“Untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam
dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak” (An-Nisa: 11).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar