Informasi yang kamu cari

Jumat, 04 Juli 2014

AHLI WARIS DAN MACAMNYA

A.    Pengertian , Anggota, dan Bagian-Bagian Ashabul Furud.
Kata Furud merupakan jamak dari al fardl, dalam memberikan definisi fardh ini, para ulama faraidh (walaupun dengan redaksi yang berbeda-beda) pada hakikatnya memiliki persamaan persepsi dan maksud.
Hasanain Muhammad Makhluf mengemukakan bahwa pengertian fardh adalah: “saham (bagian) yang telah ditentukan oleh syara’ untuk para ahli waris dalam menerima harta warisan.”
Sedangkan Hasbi Ash-Shidieqy mengemukakan bahwa fardh “adalah bagian yang sudah ditentukan jumlahnya untuk warits pada harta peninggalan, baik dengan nash, ataupun dengan ijma’.”
Dari beberapa pendapat para ahli diatas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Dzawil furud atau Ashhabul Furudh adalah para ahli waris yang mempunyai bagian tertentu yang telah ditetapkan oleh Syara’ (dalam Al-Qur’an) , yang bagiannya itu tidak akan bertambah atau berkurang , kecuali dalam masalah-masalah yang terjadi Rad atau ‘aul.
Bagian-Bagian yang telah ditentukan bagi dzawil furud dalam Al-Quran hanya ada enam, yakni  1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6. Orang-Orang yang menerima (kami sebut sebagai “Anggota”) bagian – bagian tersebut ialah:
1.      Suami
2.      Bapak
3.      Kakek dan seterusnya ke atas
4.      Saudara laki-laki seibu
5.      Isteri
6.      Anak perempuan
7.      Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah
8.      Ibu
9.      Nenek dari pihak bapak
10.  Nenek dari pihak ibu
11.  Saudara perempuan sekandung
12.  Saudara perempuan sebapak saja
13.  Saudara perempuan seibu saja.
Sebelum menerangkan bagian penerimaan para ahli waris tersebut, ada baiknya dijelaskan terlebih dahulu istilah-istilah yang digunakan dalam pembagian tersebut, seperti:
i)        Far’u al-Warits, yaitu anak turun (cabang) dari pewaris. Mereka terdiri atas;
(1)   Anak Laki-laki
(2)   Anak perempuan
(3)   Cucu laki-laki dari anak laki-laki
(4)   Cucu perempuan dari anak laki-laki.
ii)      Walad al-Sulbi, yaitu anak inti (keturunan langsung dari pewaris), mereka terdiri atas;
(1)   Anak Laki-Laki
(2)   Anak perempuan
iii)    Ashli Al-Dzakar, yaitu leluhur (pokok) lelaki dari pewaris, mereka terdiri atas:
(1)   Bapak
(2)   Kakek[1]
Setelah kita mengetahui ahli waris yang termasuk Ashabul Furud, berikut ini adalah besar bagian yang di dapatkan oleh Dzawil (Ashabul) Furud dan penerimanya:
(1)   Yang mendapat 1/2 Harta :
(a)    Anak Perempuan apabila seorang diri ,tidak mempunyai saudara
Dalilnya ialah:
 bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 .....
Artinya:
jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta (Annisa, ayat 11)
(b)   Anak perempuan dari anak laki-laki, apabila hanya seorang diri, tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
(c)    Saudara perempuan seayah, jika hanya seorang diri, dan tidak ada No. 1 dan 2.
Firman-Nya:
ÈbÎ) (#îtâöD$# y7n=yd }§øŠs9 ¼çms9 Ó$s!ur ÿ¼ã&s!ur ×M÷zé& $ygn=sù ß#óÁÏR $tB x8ts? .....
jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya...(Annisa, ayat 176)
(d)   Suami  jika tidak ada anak, atau tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki.
Firman-Nya:
* öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur .....


Artinya:
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. ..(Annisa, ayat 12)[2]
(e)    Saudara perempuan sekandung, dengan ketentuan ia seorang diri (tidak ada saudara perempuan sekandung lainnya)dan tidak mewarisi bersamasaudara laki-laki sekandung lainnya, tidak mewarisi bersama bapak, dan far’ul waris (anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki).[3]
(2)   Yang mendapat 1/4
Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapat seperempat (1/4) dari harta peninggalannya hanya ada dua, yaitu suami dan istri. Rinciannya sebagai berikut:
a)       Seorang suami berhak mendapat bagian seperempat (1/4) dari harta peninggalan istrinya dengan satu syarat, yaitu bila sang istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya, baik anak atau cucu tersebut dari darah dagingnya ataupun dari suami lain (sebelumnya). Hal ini berdasarkan firman Allah berikut:
"... Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya " (an-Nisa': 12)
b)       Seorang istri akan mendapat bagian seperempat (1/4) dari harta peninggalan suaminya dengan satu syarat, yaitu apabila suami tidak mempunyai anak/cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya ataupun dari rahim istri lainnya. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah berikut:
 Æßgs9ur ßìç/9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6tƒ öNä3©9 Ós9ur …..

"... Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak ..." (an-Nisa': 12)
Ada satu hal yang patut diketahui oleh kita --khususnya para penuntut ilmu-- tentang bagian istri. Yang dimaksud dengan "istri mendapat seperempat" adalah bagi seluruh istri yang dinikahi seorang suami yang meninggal tersebut. Dengan kata lain, sekalipun seorang suami meninggalkan istri lebih dari satu, maka mereka tetap mendapat seperempat harta peninggalan suami mereka. Hal ini berdasarkan firman Allah di atas, yaitu dengan digunakannya kata lahunna (dalam bentuk jamak) yang bermakna 'mereka perempuan'. Jadi, baik suami meninggalkan seorang istri ataupun empat orang istri, bagian mereka tetap seperempat dari harta peninggalan
(3)     Yang mendapat 1/8
Yang mendapatbagian 1/8 adalah istri (para istri ) dengan ketentuan bahwa ia atau mereka mewaris bersama far’ul waris Atau dalam pendapat lain bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau dari rahim istri yang lain. Dalilnya adalah firman Allah SWT:
"... Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuh, wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu ..." (an-Nisa': 12)
(4)   Penerima Bagian 1/3
a)      Adapun ashhabul furudh yang berhak mendapatkan warisan sepertiga bagian hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.
Seorang ibu berhak mendapatkan bagian sepertiga dengan syarat:
  1. Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki.
  2. Pewaris tidak mempunyai dua orang saudara atau lebih (laki-laki maupun perempuan), baik saudara itu sekandung atau seayah ataupun seibu. Dalilnya adalah firman Allah:
"... dan jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga..." (an-Nisa': 11)
Juga firman-Nya:
"... jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam..." (an-Nisa': 11)
b)      Kemudian saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih, akan mendapat bagian sepertiga dengan syarat sebagai berikut:
  1. Bila pewaris tidak mempunyai anak (baik laki-laki ataupun perempuan), juga tidak mempunyai ayah atau kakak.
  2. Jumlah saudara yang seibu itu dua orang atau lebih.
Adapun dalilnya adalah firman Allah:
"... Jika seseorang mati baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu ..." (an-Nisa': 12)[4]
(5)   Penerima bagian 2/3
a.       Dua orang anak perempuan atau lebih (tidak mewaris bersama anaklaki-laki)
b.      Dua orang cucu peremuan atau lebih dari anak laki-laki (tidak mewaris bersama anaklaki-laki dan perempan serta cucu laki-laki dari anak laki-laki)
c.       Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih (tidak mewaris bersama saudara laki-laki sekandung, bapak,dan far’ul waris)
d.      Dua orang perempuan sebapak atau lebih (tidak mewaris bersama saudara laki-laki sebapak, bapak, far’ul waris dan saudara laki-laki atau perempuan sekandung.)
(6)   Penerima bagian 1/6
a.       Bapak, jika mewaris dengan far’ul waris
b.      Ibu, jika mewaris dengan far’ul waris, atau saudara (sgalajenis saudara)
c.       Kakek, jika mewaris bersama far’ul waris, tetapi tidak mewaris bersama bapak atau kakek yang lebih dekat dengan pewaris.
d.      Nenek dari pihak bapak, jika ia tidak mewaris bersama bapak, ibu, atau nenek yang lebih dekat dengan si pewaris.
e.       Nenekdari pihak ibu, jika ia tidak mewaris bersama ibu, atau nenek dari pihak ibu yang lebih dekat dengan si pewaris.
f.       Saudara Perempuan sebapak (seorang atau lebih),jika ia mewaris bersama seorang saudara perempuan  sekandung yang mendapat   bagian setengah, dan saudara laki-laki sekandung serta tidak bersama laki-laki sebapak.
g.      Saudara Laki-laki atauperempuan seibu, jika ia hanya seorang diri dan tidak mewarisi bersama far’ul waris atau bersama ashlu dzakarin.
h.      Cucu Perempuan dari anak laki-laki, jika ia atau mereka mewaris bersama anak perempuan dengan degan bagian setengah.[5]
B.     Pengertian, Anggota, dan Bagian-Bagian ‘Ashobah.
Kata ‘ashabah merupakan jamak dari ashib yang verarti kerabatseseorang dari bapaknya. Dalammemberi definisi ashabah atau ta’shib, para ulama faraidh mempunyai kesamaan persepsi dan maksud.Rifai Arief mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
bagian yang tidak ditentukan dengan kadar tertentu (khusus), seperti mengambil seluruh harta atau mengambil sisa setelah pembagian ash-habul Furud.”
      Sayid Sabiq membagi ‘ashabah atas dua bagian, yakni ‘ashabah nasabiah dan ‘ashabah sababiah. Ashabah Nasabiyah didasarkan atas adanya ikatan kekrabatan, sedangkan ashabah sababiyah berdasarkan atas adanya pembebasan hamba sahaya/ budak.
      Rifai Arief membagi Ashabah Nasabiyah menjadi tiga bagian:
1.      Ashabah Bil Nafsi
Ialah seluruh ahli waris laki-laki, selain suami dan saudara laki-laki seibu atau lebih rincinyasebagai berikut:
a.       Anak laki-laki
b.      Cucu Laki-laki dari anak laki-laki
c.       Bapak
d.      Kakek
e.       Saudara laki-laki sekandung
f.       Saudara laki-laki sebapak
g.      Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
h.      Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
i.        Paman sekandung
j.        Paman sebapak
k.      Anak laki-laki paman sekandung
l.        Anak laki-laki paman sebapak.
Prioritas pembagiannya mempertimbangkan hal –hal dibawah ini:
a-      Menilik Jihatnya
b-      Menilik derajatnya
c-      Menilik kekuatan kekrabatan.
Ahli waris ashabah bi nafsi, dalam keadaan tertentu dapat menerima seluruh harta peninggalan, menerima sisa harta peninggalan, atau tidak menerima sama sekali harta peninggalan tersebut.
2.      ‘Ashabah Bil Ghair
“adalah seorang atau sekelompok anak perempuan bersama sekelompok atau seorang anak laki-laki , dan seorang atau sekelompok saudara perempuan dengan sekelompok atau seorang saudara laki-laki, manakala kelompok laki-laki tersebut menjadi ahli waris ‘ashabah bi al-nafsi”[6]
'Ashabah bi ghairihi hanya terbatas pada empat orang ahli waris yang kesemuanya wanita:
  1. Anak perempuan, akan menjadi 'ashabah bila bersamaan dengan saudara laki-lakinya (yakni anak laki-laki).
  2. Cucu perempuan keturunan anak laki-laki akan menjadi 'ashabah bila berbarengan dengan saudara laki-lakinya, atau anak laki-laki pamannya (yakni cucu laki-laki keturunan anak laki-laki), baik sederajat dengannya atau bahkan lebih di bawahnya.
  3. Saudara kandung perempuan akan menjadi 'ashabah bila bersama saudara kandung laki-laki.
  4. Saudara perempuan seayah akan menjadi 'ashabah bila bersamaan dengan saudara laki-lakinya, dan pembagiannya, bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan.
'Ashabah bi Ghairihi tidak akan terwujud kecuali dengan beberapa persyaratan berikut:
Pertama: haruslah wanita yang tergolong ashhabul furudh, Kedua: laki-laki yang menjadi 'ashabah (penguat) harus yang sederajat, dan Ketiga: laki-laki yang menjadi penguat harus sama kuat dengan ahli waris perempuan shahibul fardh. Adapun sebab penamaan 'ashabah bi ghairihi adalah karena hak 'ashabah keempat wanita itu bukanlah karena kedekatan kekerabatan mereka dengan pewaris, akan tetapi karena adanya 'ashabah lain ('ashabah bi nafsihi), seperti saudara kandung laki-laki ataupun saudara laki-laki seayah mereka. Bila para 'ashabah bi nafsihi itu tidak ada, maka keempat wanita tersebut mendapat hak warisnya secara fardh.[7]
3.      ‘Ashabah ma’al Gahir
“Adalah seorang atau sekelompok saudara perempuan, baik sekandung maupun sebapak yang mewarisi bersama-sama dengan seorang atau sekelompok anak perempuan atau cucu perempuan pancar laki-laki, manakala tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki pancar laki-laki, atau bapak, serta tidak ada saudara yang laki-laki yang menjadikannya sebagai ahli waris ‘ashabah bil Ghair.”
Ahli waris ashabah ma’al ghair mendapat sisa harta peninggalan setelah pembagian ashabul furud. Jadi manakala harta peninggalan setelah pembagian ashabul furud dan ahli waris lainnya tidak bersisa, mka ahli waris ‘ashabah ma’al ghair tidak mendapat bagian.
     Dari pembahasan diatas tampaklah bahwa saudara perempuan sekandung atau sebapak memiliki tiga keadaan, yaitu sebagai penerima warisan secara fardh manakala tidak bersama-sama dengan saudara laki-lakinya; sebagai ‘ashabah bil ghair manakala bersama saudara laki-lakinya ; dan sebagai ashabah maal ghair manakala bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan pancar laki-laki.



[1] Prof. Dr. H. Suparman Usman, S. H, Fiqih Mawaris Hukum kewarisan Islam,(Jakarta:Gaya Media Pratama,2002),cet II, H. 67.
[2] Drs. H. M. Rifai, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: CV Toha Putra,1978), h. 520-521
[3] Prof. Dr. H. Suparman Usman, S. H.__________________h. 68
[4] http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Waris/Umariyyatan.html.

[5] Prof. Dr. H. Suparman Usman, S. H.__________________h.70-72
[6] Prof. Dr. H. Suparman Usman, S. H.__________________h.77
[7] http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Waris/Umariyyatan.html.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar